Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang tenaga kerja sukarela (TKS) wanita yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Kabupaten Mesuji diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Pihak korban RA (24) didampingi orangtuanya yang merupakan warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Mesuji.
Laporannya diterima langsung oleh KSPKT Polres Mesuji AIPDA Sodikin dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/130/III/2022/ Polda Lampung/RES MESUJI/SPK T, Rabu (03/03).
Jasmani (60) selaku ayah kandung RA mengungkapkan, kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap putrinya itu terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.
Yang terjadi di musala Gedung Perpustakaan Daerah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: TKS di Mesuji Dianiaya Oknum ASN di Musala, Pelaku Sempat Hubungi Operator Minta Hapus Rekaman CCTV
Baca juga: Kisah Kakek di Mesuji Lampung Sambung Hidup dengan Jualan Balon, Giman Kayuh Sepeda hingga 50 Km
Hingga mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri dan luka gores di jari tangan sebelah kiri.
"Benar anak saya sehabis salat Dzuhur di kantornya, didatangi terlapor. Tapi tak jelas apa masalahnya soalnya mereka cekcok mulut lalu terjadilah keributan dan terlapor memukul kepala anak saya hingga membentur lantai sebanyak 2 kali dan mencoba merampas cincin tunangan yang ada di jari anak saya hingga membuat jarinya tergores," terangnya, Sabtu (2/4/2022).
Ditambahkannya setelah menganiaya anaknya, terlapor pergi meninggalkannya sendiri.
Dan sempat menghubungi Operator CCTV untuk menghapus rekaman CCTV yang ada di musala tersebut.
Namun, pihak keluarga pelapor sudah lebih dahulu mendapatkan bukti rekaman CCTV di lokasi tersebut, untuk dijadikan sebagai alat bukti atas tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Lebih lanjut, Jasmani berharap kepada pihak Polres Mesuji untuk bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Sebab, perbuatan yang dilakukan pihak terlapor tidak mencerminkan sikap seorang ASN yang baik.
"Apalagi anak saya itu kan perempuan dan baru selesai melaksanakan shalat Dzuhur, langsung dipukuli seperti itu, yang jelas saya dan keluarga besar tidak terima atas kejadian ini," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan atas laporan Nomor : TBL/130/III/2022/ Polda Lampung/RES MESUJI/SPK T. Rabu(03/03).
Menurutnya, saat ini terlapor keberadaannya sudah tidak di Kabupaten Mesuji, sehingga saat ini pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan.
"Sekarang tsk sudah nggak di Mesuji, masih kami lidik keberadaannya," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Suami di Mesuji Aniaya Istri hingga Lebam dan Luka Sobek di Bagian Kepala
Berita lain, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istri yang terjadi di Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (22/3/2022).
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki bersama anggota Polsek Mesuji Timur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial EA (36) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku yang berhasil diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 91 / III / 2022 / SPK T / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tanggal, dengan dugaan penganiayaan terhadap Istri pelaku berinisial AC (27) di rumahnya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sendiri terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Telah terjadi penganiayaan terhadap anak pelapor yang dilakukan oleh suami korban di rumahnya.
Dari kejadian penganiayaan tersebut, ungkap Fajrian, korban langsung mengalami lebam serta luka sobek di bagian kepala.
"Lalu mata sebelah kiri lebam, pipi sebelah kanan lebam, lengan kiri lebam, paha kiri lebam dan paha kanan lebam," ucapnya.
Sehingga setelah kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Dari pelaporan tersebut, Fajrian menuturkan langsung melakukan penangkapan yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2022 malam hari.
Yang dilakukan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur.
Sehingga anggota langsung berangkat menuju keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Sekira pukul 19.30 WIB, Team melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti 1 buah palu martil gagang kayu cokleat dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Fajrian menyebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)