Mesuji
TKS di Mesuji Dianiaya Oknum ASN di Musala, Pelaku Sempat Hubungi Operator Minta Hapus Rekaman CCTV
Oknum ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tenaga kerja sukarela (TKS) wanita.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tenaga kerja sukarela (TKS) wanita yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Kabupaten Mesuji.
Dari kondisi tersebut membuat pihak korban RA (24) didampingi orangtua nya yang merupakan warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Mesuji.
Kemudian laporannya diterima langsung oleh KSPKT Polres Mesuji AIPDA Sodikin dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/130/III/2022/ Polda Lampung/RES MESUJI/SPK T, Rabu (03/03).
Jasmani (60) selaku ayah kandung RA mengungkapkan, kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap putrinya itu terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.
Yang terjadi di musala Gedung Perpustakaan Daerah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Kisah Kakek di Mesuji Lampung Sambung Hidup dengan Jualan Balon, Giman Kayuh Sepeda hingga 50 Km
Baca juga: Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Pria di Mesuji Lampung Tewas Tersengat Listrik
Hingga mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri dan luka gores di jari tangan sebelah kiri.
"Benar anak saya sehabis salat Dzuhur di kantornya, didatangi terlapor. Tapi tak jelas apa masalahnya soalnya mereka cekcok mulut lalu terjadilah keributan dan terlapor memukul kepala anak saya hingga membentur lantai sebanyak 2 kali dan mencoba merampas cincin tunangan yang ada di jari anak saya hingga membuat jarinya tergores," terangnya, Sabtu (2/4/2022).
Ditambahkannya setelah menganiaya anaknya, terlapor pergi meninggalkannya sendiri.
Dan sempat menghubungi Operator CCTV untuk menghapus rekaman CCTV yang ada di musala tersebut.
Namun, pihak keluarga pelapor sudah lebih dahulu mendapatkan bukti rekaman CCTV di lokasi tersebut, untuk dijadikan sebagai alat bukti atas tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Lebih lanjut, Jasmani berharap kepada pihak Polres Mesuji untuk bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Sebab, perbuatan yang dilakukan pihak terlapor tidak mencerminkan sikap seorang ASN yang baik.
"Apalagi anak saya itu kan perempuan dan baru selesai melaksanakan shalat Dzuhur, langsung dipukuli seperti itu, yang jelas saya dan keluarga besar tidak terima atas kejadian ini," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan atas laporan Nomor : TBL/130/III/2022/ Polda Lampung/RES MESUJI/SPK T. Rabu(03/03).
Menurutnya, saat ini terlapor keberadaannya sudah tidak di Kabupaten Mesuji, sehingga saat ini pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan.
"Sekarang tsk sudah nggak di Mesuji, masih kami lidik keberadaannya," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)