Curanmor di Pringsewu

Curanmor Senilai Rp 98 Juta di Pringsewu Terungkap Berkat Inisiatif Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku curanmor di Pringsewu. Perkara pencurian sepeda motor senilai Rp 98 juta di Pringsewu terungkap berkat inisiatif seorang warga.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perkara pencurian sepeda motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta terungkap berkat inisiatif seorang warga.

Motor milik korban Irwan Saputra (48) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini diungkap Di (24) yang melaporkan keberadaan motor tersebut.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwa Mayer mengungkapkan, saksi Di menyerahkan motor tersebut ke polisi.

"Itu setelah mengetahui sepeda motor yang didapat dari beli adalah hasil kejahatan," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.

Di menceritakan sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. 

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Satu Pencuri Motor Senilai Rp 98 Juta, Dua Pelaku DPO

Baca juga: Motor Curian Senilai Rp 98 Juta Milik Warga Pringsewu, Dijual Cuma Rp 9,5 Juta

Transaksi jual beli terjadi pada 17 Maret 2022 sore sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo lantas melakukan penyelidikkan terkait Curanmor di Pringsewu tersebut.

Alhasil mendapatkan identitas seorang pelaku berinisial AY  alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Polisi melakukan penangkapan terhadap AY, Rabu, 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Hasil interogasi polisi terhadap AY, mengaku hanya berperan sebagai penjual sepeda motor curian.

Sementara pelaku pencurian motor adalah dua orang sahabatnya berinisial PB dan AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijual Rp 9,5 Juta

Baca juga: Lupa Matikan Kompor dan Ditinggal Salat Tarawih di Masjid, Dapur Warga Pringsewu Hangus Terbakar

Baca juga: Peralihan Tanam Padi Tidak Berjeda, Dinas Pertanian Pringsewu Khawatirkan Hama Wereng

Komplotan pencuri motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta milik warga Pringsewu menjual hasil curiannya dengan harga murah. 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, hasil Curanmor di Pringsewu tersebut dijual dengan harga Rp 9,5 juta.

"Sepeda motor ini ditawarkan melalui laman sosial," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.

Penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD).

Adapun pelaku yang bertugas menjual adalah AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kemudian yang melakukan pencurian sepeda motor adalah dua sahabatnya berinisial PB dan AS.

Akan tetapi, PB dan AS sudah melarikan diri ketika hendak ditangkap. 

Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap AY, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Satu Pelaku Tertangkap

Sebelumnya diberitakan jika anggota komplotan pencuri sepeda motor cross Kawasaki KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku Curanmor di Pringsewu itu yakni AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

AY berperan sebagai orang yang menjual motor curian.

Sementara dua rekannya bertugas memetik sepeda motor, berinisial PB dan AS.

Namun, PB dan AS melarikan diri ketika petugas sedang mengamankan AY.

Kedua sahabat AY tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, polisi menangkap AY setelah mendapati barang bukti sepeda motor cross milik korban Irwan Saputra.

Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh. 

Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY. 

Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.

AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.

Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP  jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Berita Terkini