Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dapati 162 temuan yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) selama kurung 2 tahun terakhir.
Temuan tersebut hasil pemeriksaan reguler terkait pengelolaan DD selama tahun 2020-2021.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana, Kamis (7/4/2022).
"Memang kita tahun 2020 sudah melakukan pemeriksaan reguler sebanyak 100 desa. Dan tahun 2021 sebanyak 62 desa. Itu yang pemeriksaan reguler,” kata Anton, saat diwawancarai di Kantor Insprektorat Lampung Selatan, pada Kamis (7/4/2022).
“Ada sih temuannya, yaitu satu kelebihan pembayaran. Yang kedua pajak," lanjutnya.
Baca juga: Jam Kerja ASN di Pemkab Mesuji Dipangkas Selama Ramadan
Baca juga: Sederet Program Satlantas Polres Mesuji Selama Ramadan, Patroli Subuh hingga Baksos
Menurut Anton, ada beberapa kepala desa yang belum membayar pajak.
“ Dan kalau pajak itu terdata di pratama Natar itu. Jelas tidak bisa dibohongi. Walaupun dari desa sudah bersikeras ngomong bayar, tapi kita punya data basenya. Dan mereka harus mejunjukkan bukti-bukti," ungkapnya.
Anton menegaskan, selain itu pihaknya banyak menemukan temuan adminstrasi, kelengkapan SPJ, dan lainnya yang mungkin kurang pemahaman dari desa itu sendiri, dan pihaknya sudah melakukan pembinaan, dan pemahaman, setelah mereka diminta untuk melengkapi.
"Terkait kelebihan bayar dan pajak tadi sudah ada progres tahun ini, kisarannya sudah 40-50 persen sudah ada pengembalian. Dananya juga tidak terlalu besar, bekisar antara ratusan juta. Dan sudah mulai dikembalikan ke kas desa," kata dia.
Dikatakannya, untuk teknis pengembalian, saat ini dapat dilakukan dengan cara mencicil. Terpenting ada itikat baik dari para kades untuk mengembalikan ke kas desa.
Anton mengatakan, terkait dana desa pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan sebagai aparat pemerintah bukan aparat penegak hukum.
"Jadi sesuai dengan permendagri nomor 73 tahun 2020. Kita melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan. Karena LHK ini tidak bisa dijadikan bahan untuk persidangan. Nggak bisa sama sekali.”
“Karena hanya pernyataan-pernyataan. Kalau aparat penegak hukum (APH) yang bisa membuat berita acara. Karena berita acaranya itu pemeriksaan, itu yang bisa dipakai di pengadilan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)