Sedangkan untuk penyerahan perkara ke aparat penegak hukum, Inspektorat Tanggamus belum melakukannya.
Sebab masih berpegang dengan status pembinaan, bukan penyelesaian perkara.
Selanjutnya pihak yang bertanggungjawab tersebut kebanyakan adalah kepala pekon berstatus penjabat (Pj) kepala pekon.
Mereka adalah ASN yang mengisi jabatan kakon karena jabatan definitif telah habis periodenya.
"Dari semuanya untuk status ada yang Pj Kakon ada juga yang kepala pekon definitif," terang Gustam.
Ia mengaku, untuk yang berstatus ASN sudah diberikan sangksi sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 99 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat.
Temuan Rp 14 Miliar
Inspektorat Lampung Barat mencatat ada 268 temuan dana desa tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.
Dari 268 temuan itu, sebanyak 169 (63,05 %) rekomendasi sudah ditindaklanjuti atau senilai Rp 6 miliar.
Sekretaris Inspektorat Lampung Barat Ahmad Syukri menjelaskan, temuan tersebut ada yang terkait administrasi, pengembalian, dan kerugian negara.
"Jadi nilai Rp 14 miliar itu tidak semuanya berkaitan dengan kerugian negara," ungkap Syukri.
Syukri menyampaikan, guna menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya memberikan batas waktu kepada pihak pekon terkait agar mempertanggungjawabkannya.
Menurutnya, sampai saat ini Inspektorat masih menunggu niat baik para kepala pekon. Jadi belum memberikan sanksi.
Menurutnya, ada kendala sendiri yang dihadapi Inspektorat Lampung Barat kala akan menindaklanjuti temuan di suatu pekon. Yakni, kepala pekonnya berganti.
Sementara kepala pekon yang baru enggan menindaklanjuti temuan dana desa ini karena merasa bukan tanggungjawabnya.