Bandar Lampung

Miliaran Dana Desa Diselewengkan, Inspektorat Lampung Temukan Kerugian Negara di Puluhan Pekon

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Miliaran dana desa diselewengkan.

Namun, pihak Inspektorat selalu menekankan kepada para kepala pekon bahwa temuan itu bukanlah perorangan tapi temuan pekon.

"Dikhawatirkan, jika ini berlarut-larut, BPK ataupun KPK yang bakal menindaklanjutinya. Oleh karenanya, ini sudah menjadi tanggung jawab pihak pekon meski telah terjadi pergantian peratin," imbuhnya.

Temuan di 162 Desa

Inspektorat Lampung Selatan juga mendapat temuan di 162 desa terkait penggunaan dana desa selama 2020-2021.

Dari 162 desa itu, sekitar 40 persen sudah mengembalikan dananya.

Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana mengatakan, temuan itu merupakan hasil pemeriksaan reguler pihaknya.

"Memang kita tahun 2020 sudah melakukan pemeriksaan reguler sebanyak 100 desa. Dan tahun 2021 sebanyak 62 desa. Itu yang pemeriksaan reguler. Ada sih temuannya, yaitu kelebihan pembayaran dan terkait pajak," kata Anton, Kamis.

Ia menjelaskan, ada beberapa kepala desa yang belum bayar pajak.

Selain itu pihaknya banyak menemukan persoalan adminstrasi, kelengkapan SPJ, dan lainnya yang mungkin kurang pemahaman dari desa itu sendiri.

"Terkait kelebihan bayar dan pajak tadi sudah ada progres tahun ini, kisarannya sudah 40-50 persen sudah ada pengembalian. Dananya juga tidak terlalu besar, berkisar antara ratusan juta. Dan sudah mulai dikembalikan ke kas desa," katanya.

"Teknis pengembalian, kalau sekarang ini kita tekankan dicicillah. Yang penting ada progres. Ada itikad baik dari kades tersebut untuk mengembalikan. Dan pengembaliannya itu bukan ke negara kok. Tapi ke kas desa. Jadi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di desanya sendiri," terangnya.

Anton mengatakan terkait dana desa pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan sebagai aparat pemerintah bukan aparat penegak hukum.

"Jadi sesuai dengan permendagri nomor 73 tahun 2020. Kita melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan. Karena LHK ini tidak bisa dijadikan bahan untuk persidangan. Nggak bisa sama sekali. Karena hanya pernyataan-pernyataan. Kalau aparat penegak hukum (APH) yang bisa membuat berita acara. Karena berita acaranya itu pemeriksaan, itu yang bisa dipakai di pengadilan," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/tri/nan/dom)

Berita Terkini