Bandar Lampung

Oknum ASN Rutan Bandar Lampung yang Dilaporkan Selingkuh Bakal Dikenakan Sanksi Pembinaan Disiplin

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN Rutan Bandar Lampung, AR dan YN saat dimintai keterangan di Polsek Kemiling.

ASN Rutan Bandar Lampung berinisial AR diduga telah tinggal satu rumah bersama YN, selingkuhan nya sejak beberapa bulan terakhir.

Hal itulah yang mendorong IR, istri sah AR melabrak pasangan tidak sah tersebut.

Bahkan IR telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung, atas dugaan perzinahan.

Laporan tersebut telah diterima dengan registrasi nomor LP/B/813/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. "Laporan dibuat Sabtu kemarin," kata Devi.

Devi menjelaskan, IR melaporkan AR dan YN  tentang dugaan perzinahan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 284 KUHPidana.

"Tentang Perzinahan, karena malam sebelumnya tertangkap tangan berada di rumah terlapor YN sekitar pukul 23.00 WIB," kata Devi.

Menurut Devi saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan. "Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Devi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

 

Berita Terkini