ASN Rutan Bandar Lampung berinisial AR diduga telah tinggal satu rumah bersama YN, selingkuhan nya sejak beberapa bulan terakhir.
Hal itulah yang mendorong IR, istri sah AR melabrak pasangan tidak sah tersebut.
Bahkan IR telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung, atas dugaan perzinahan.
Laporan tersebut telah diterima dengan registrasi nomor LP/B/813/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. "Laporan dibuat Sabtu kemarin," kata Devi.
Devi menjelaskan, IR melaporkan AR dan YN tentang dugaan perzinahan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 284 KUHPidana.
"Tentang Perzinahan, karena malam sebelumnya tertangkap tangan berada di rumah terlapor YN sekitar pukul 23.00 WIB," kata Devi.
Menurut Devi saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan. "Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)