Tribunlampung.co.id, Jakarta – Direktur PT Tan Kosmetika Dunia atau Tan Skincare, Gil Gladys telah melaporkan Mayang Lucyana Fitri, anak Doddy Sudrajat ke polisi.
Pelaporan Mayang ke polisi ini juga menepis kabar, yang menuding kasus Tan Skincare atau skincare T dengan Mayang adalah settingan.
Di tengah kesibukkannya tengah merintis menjadi artis, Mayang justru dihadapi oleh kasus hukum.
Anak Doddy Sudrajat kini harus berhadapan dengan hukum, lantaran tindakannya membuat video ulasan dengan menjelek-jelekkan produk skincare T di Instagramnya, 26 Maret 2022 lalu.
Atas tindakan Mayang itu, pihak skincare T tak terima dan mengambil sikap tegas atas tindakan tersebut.
Hanya saja, netizen sempat menduga bahwa kasus kedua belah pihak ini hanya settingan belaka.
Bahkan, banyak yang mengira hal tersebut bertujuan untuk menaikkan pamor keduanya yang sama-sama merintis karier.
Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Doddy Sudrajat Berharap Kasus Anaknya Berakhir Damai
Rumor tersebut akhirnya sampai ke telinga Gil Gladys.
Pihaknya pun langsung membuktikan bahwa kasusnya itu bukan settingan.
Melalui kuasa hukumnya Machi Ahmad, pelaporan skincare T terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya adalah bukti bahwa kasus tersebut bukan lah settingan.
“Ini sudah masuk ke jalur hukum. Ada laporan yang masuk ke Polda.
Ini menepis isu yang bilang settingan,” ujar Machi Ahmad dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (13/4/2022).
Mayang dilaporkan pihak Tan Skincare ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (12/4/2022).
“Kami melaporkan seseorang berinisial MLF. Di mana kami duga dia memposting suatu tindakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 serta pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Machi Ahmad.
Mayang diduga telah sengaja mengunggah dan menjelek-jelekkan produk skincare T di media sosialnya.