Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa kasus grafifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, divonis 4 tahun penjara.
Adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara ini juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efianto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).
Seperti diketahui, Akbar merupakan adik kandung mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung sudah menjalani hukumannya pada perkara korupsi fee proyek sejak 2020.
Baca juga: Bertepatan Cuti Bersama Lebaran, Gaji Bulanan ASN Bandar Lampung Terancam Mundur
Baca juga: Hukuman Terdakwa Korupsi Akbar Tandaniria Dipangkas Hakim, JPU KPK Keberatan
Agung divonis 7 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim, Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Efianto.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebesar 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 3,95 miliar.
Efianto menjelaskan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar.
Ia meneruskan, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 bulan," kata Efianto.
Akbar Menerima
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang hadir di persidangan melalui virtual zoom meeting dari Rutan Bandar Lampung menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," kata Akbar, didampingi penasihat hukum dari Rutan Bandar Lampung, Rabu.
Sementara penasihat hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.
"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.
Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut, terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.
"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta, memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.
Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.
"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.
Justice Collaborator
Terkait Justice Collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
Bahkan dalam nota pembelaan (pledoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.
Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)