Akbar Tandaniria Dipenjara

Hukuman Terdakwa Korupsi Akbar Tandaniria Dipangkas Hakim, JPU KPK Keberatan

Vonis yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hanif
JPU KPK Taufiq Ibnugroho. JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Akbar Tandaniria. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Vonis yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Serta membebankan kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar.

Kendati demikian, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. 

"Karena ada perbedaan terkait uang pengganti, dari kami Rp 3,95 miliar sementara hakim memutuskan Rp 3,2 miliar kami nyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut," kata Taufiq, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Buntut Gratifikasi Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Siap Bayar Rp 3,2 M

Baca juga: Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Taufiq menjelaskan, uang hasil korupsi Rp 750 juta itu memang diakui telah diterima oleh terdakwa Akbar.

Namun selanjutnya uang hasil korupsi tersebut diserahkan terdakwa Akbar ke Eks Bupati Lampung Utara, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kemudian ada pengembalian uang ke KPK Rp 1,7 miliar, oleh majelis hakim uang yang Rp 750 juta itu dianggap sudah dikembalikan," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait putusan hakim.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi putusan, 7 hari setelah vonis dibacakan.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait nama nama pelaku lain yang menjadi fakta persidangan.

Taufiq tak menampik KPK bakal melakukan pengembangan terhadap nama nama pelaku lain yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk nama nama yang menjadi fakta hukum, akan kami sampaikan ke pimpinan. Sampai saat ini belum ada tersangka lain dalam perkara ini," kata Taufiq.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved