"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," kata Akbar, didampingi penasihat hukum dari Rutan Bandar Lampung, Rabu.
Sementara penasihat hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.
"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.
Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut, terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.
"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta, memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.
Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.
"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.
Baca juga: Hukuman Terdakwa Korupsi Akbar Tandaniria Dipangkas Hakim, JPU KPK Keberatan
Justice Collaborator
Terkait Justice Collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
Bahkan dalam nota pembelaan (pledoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.
Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.
(tribunlampung.co.id/joevitter)