Berita Terkini Artis

Reaksi Ruben Onsu Soal Gugatan Rp 100 Miliar, Langsung Matikan Telepon

Penulis: Putri Salamah
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kuasa hukum Ruben Onsu angkat bicara soal kliennya digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono. Nama Ruben Onsu kini kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Baca juga: Akhirnya Olla Ramlan Bongkar Pelakuan Aufar Hutapea Selama Berumah Tangga

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,

yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Berita Terkini