Bandar Lampung

Rumah di Bandar Lampung Dibobol Maling saat Pemiliknya Tarawih, Emas dan Uang Tunai Raib

Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah dibobol maling. Rumah di Bandar Lampung dibobol maling saat pemiliknya salat tarawih di Masjid.

Lalu pelaku mengacak-acak lemari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku serta mendapati keberadaan pelaku di daerah Wates, Kabupaten Pringsewu.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu dan berhasil menangkapnya.

Tim berhasil mengamankan satu  unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan  satu unit HP Vivo Y12 dari tangan pelaku.

Pelaku Su mengakui perbuatannya, bahwa motor yang ada padanya adalah motor hasil curian  di rumah warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. 

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bobol Bengkel

Polres Pringsewu mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AH (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara dan RA (22), warga Pekon Bulukarto, Gandingrejo.

Keduanya melaku pencurian di satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Pelaku AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel motor milik korban bernama Nurul Azhari.

Sedangkan RA diamankan karena menjadi penadah yang membeli barang kejahatan pelaku AH.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Rabu 13 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 14 April 2022.

Pencurian itu dilakukan pada Senin, 1 April 2022 lalu. Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 5 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini