Bandar Lampung

Rumah di Bandar Lampung Dibobol Maling saat Pemiliknya Tarawih, Emas dan Uang Tunai Raib

Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah dibobol maling. Rumah di Bandar Lampung dibobol maling saat pemiliknya salat tarawih di Masjid.

Pelaku mengambil satu buah mesin kompresor, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebuah mesin mersibel, sebuah sepeda motor, berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.

Seluruh barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp 650 ribu.

Berdasar pengakuan RA, kemudian polisi menangkap AH di rumah kontrakannya, Kelurahan Pringsewu Utara.

AH pun tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatanya. Kepada polisi  AH mengaku sudah empat kali membobol bengkel milik korban.

Dirinya mengaku sendirian mencuri dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor miliknya.

Kemudian barang-barang curian itu dijual kepada RA.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan

Sementara di Kabupaten Tulangbawang, seorang karyawan Alfamart di Rawajitu Selatan berinisial AP (24) dibekuk polisi lantaran melakukan penggelapan barang dan uang brankas ditempatnya bekerja.

Warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang itu dibekuk petugas gabungan dari Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, dan Polda Lampung.

Setelah tiga bulan buron, pelarian AP akhirnya terendus berada di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 11 April lalu sekitar  pukul 16.00 WIB.

Pelaku melakukan penggelapan barang dan uang dengan nilai mencapai Rp 171 juta lebih.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran, menuturkan, penangkapan AP merujuk laporan dari Edi Riyanto (35), yang merupakan supervisor Alfamart.

"Jadi, aksi penggelapan barang-barang yang ada di toko Alfamart Rawajitu Selatan ini terungkap setelah pelapor (Edi Riyanto) mengecek barang. Ada selisih antara stok yang ada di toko dengan barang masuk," terang Iptu Poniran, Jumat (15/04/2022).

Alfamart tersebut berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Ketika dilakukan pengecekan oleh Edi Riyanto, pada Jumat 21 Januari 2022 lalu, terdapat perbedaan antara data stok barang toko dengan ketersediaan barang di toko.

"Jadi selisih jumlah barang jika di rupiahkan mencapai Rp 141 juta lebih," papar Poniran.

Tak hanya itu, pelaku juga rupanya melakukan penggelapan uang yang ada dalam brankas Alfamart tempat dia bekerja dengan jumlah Rp 29,8 juta.

Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart mencapai Rp 171,4 juta.

Kapolsek membeberkan, hasil penyelidikan polisi diketahui jika aksi penggelapan yang dilakukan tersangka ini berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. 

"Nah, begitu aksinya terbongkar, pelaku langsung hilang melarikan diri," terang Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Muhammad Joviter/Endra Zulkarnaen)

Berita Terkini