Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca kembali beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Kali ini pelaku menyasar sebuah mobil milik karyawati perusahaan swasta, yang diketahui bernama Maya Apriliana (50).
Aksi pencurian dengan modus pecah tersebut dialami korban pada hari Senin (25/4/2022), sekira pukul 17.10 WIB.
Saat itu korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja, di Jalan M Yamin, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.
Korban datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Rush plat nomor BE 1709 CO.
Baca juga: Masjid di Gotong Royong Bandar Lampung Ini Sudah Terima Zakat Fitrah
Baca juga: Pelaku Modus Pecah Kaca Incar Mobil Nasabah di Bandar Lampung, Gasak Tas Berisi Rp 59,7 Juta
Setibanya di lokasi, korban masuk ke rumah tersebut.
Sementara mobil diparkir di pinggir jalan depan rumah.
Diketahui korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja, untuk melaporkan hasil pekerjaan.
Saat sedang di dalam rumah, korban tak menyadari kedatangan pelaku.
Korban terkejut saat hendak pulang melihat kaca mobil depan sebelah kanan pecah.
Setelah dicek, ternyata tas milik korban di atas jok sebelah kiri yang berisi uang tunai sekitar Rp 13 juta, serta 4 buah jam tangan lenyap dibawa kabur pelaku.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku pencurian modus pecah kaca berjumlah dua orang.
Pelaku melancarkan aksinya hanya berselang beberapa menit setelah korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Atas kejadian tersebut, korban yang tercatat sebagai warga Perum Polri, Rajabasa, Bandar Lampung melapor ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan korban.
Menurutnya, korban langsung membuat laporan pasca kejadian.
"Kemarin korban buat laporan di Polsek," kata Devi Selasa (26/4/2022).
Devi menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tindak pidana pencurian yang dialami korban.
Saat ini, lanjut Devi pihaknya sedang mendalami keterangan korban dan saksi di sekitar tempat kejadian.
"Masih dalam penyelidikan, kita juga sedang mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV," kata Devi.
Devi menambahkan, total kerugian yang dilaporkan korban dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Selain kehilangan uang tunai Rp 13 juta, 4 buah jam tangan, mobil korban juga mengalami kerusakan pada bagian kaca samping depan sebelah kiri.
"Sesuai dengan arahan Kapolda dan Kapolresta, masyarakat juga dihimbau untuk waspada. Sebisa parkir kendaraan di tempat aman dan terlihat dalam pandangan," kata Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)