Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Aksi pencurian dengan modus pecah kasa mobil terjadi di Bandar Lampung.
Mobil milik karyawati sebuah perusahaan swasta bernama Maya Apriliana (50), menjadi sasaran pelaku pencurian.
Kejadian tersebut terjadi di jalan M Yamin, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung pada Senin (26/4/2022) sore.
Saat itu korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja.
Korban datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Rush plat nomor BE 1709 CO.
Baca juga: Modus Pecah Kaca Sasar Mobil Karyawati di Bandar Lampung, Uang Rp 13 Juta dan Jam Tangan Raib
Baca juga: Baru Dibentuk 24 Jam, Tim Anti Begal Polres Lampung Tengah Ringkus 2 Pelaku Pencurian
Setibanya di lokasi, korban masuk ke rumah tersebut. Sementara mobil diparkir di pinggir jalan depan rumah.
Diketahui korban datang ke rumah pimpinan tempat dia bekerja, untuk melaporkan hasil pekerjaan.
Saat sedang di dalam rumah, korban tak menyadari kedatangan pelaku.
Korban terkejut saat hendak pulang melihat kaca mobil depan sebelah kanan pecah.
Setelah dicek, ternyata tas milik korban di atas jok sebelah kiri yang berisi uang tunai sekitar Rp 13 juta, serta 4 buah jam tangan lenyap dibawa kabur pelaku.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku pencurian modus pecah kaca berjumlah dua orang.
Baca juga: Hindari Aksi Pecah Kaca Mobil, Ikuti Imbauan Polda Lampung
Baca juga: Warga Bandar Lampung Korban Pencurian Modus Pecah Kaca, Nyaris Rp 60 Juta Melayang
Pelaku melancarkan aksinya hanya berselang beberapa menit setelah korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Atas kejadian tersebut, korban yang tercatat sebagai warga Perum Polri, Rajabasa, Bandar Lampung melapor ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan korban.
Menurutnya, korban langsung membuat laporan pasca kejadian.
"Kemarin korban buat laporan di Polsek," kata Devi Selasa (26/4/2022).
Devi menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tindak pidana pencurian yang dialami korban.
Saat ini, lanjut Devi pihaknya sedang mendalami keterangan korban dan saksi di sekitar tempat kejadian.
"Masih dalam penyelidikan, kita juga sedang mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV," kata Devi.
Devi menambahkan, total kerugian yang dilaporkan korban dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Selain kehilangan uang tunai Rp 13 juta, 4 buah jam tangan, mobil korban juga mengalami kerusakan pada bagian kaca samping depan sebelah kiri.
"Sesuai dengan arahan Kapolda dan Kapolresta, masyarakat juga dihimbau untuk waspada. Sebisa parkir kendaraan di tempat aman dan terlihat dalam pandangan," kata Devi.
Minta Pemilik Kendaraan Parkir di Tempat Parkir
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau para pemilik mobil agar memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disediakan oleh petugas.
Hal itu terkait maraknya aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Maraknya aksi pecah kaca meminta kita semua agar lebih waspada. Apalagi pelaku kejahatan dalam beraksi selain adanya niat, tentu adanya kesempatan," kata Pandra, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, lanjut Pandra, mari bersama-sama menghilangkan kesempatan pelaku kejahatan tersebut.
Pandra mengimbau kepada pemilik mobil agar tidak meletakkan barang berharga seperti uang, ponsel, dan lainnya di dalam mobil.
Karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah membuntuti korban.
"Kita tidak tahu mungkin pelaku telah mengintai pemilik mobil saat keluar dari bank atau pun lainnya," kata Pandra.
Menurutnya, hal tersebut yang dapat memancing aksi-aksi pencurian pecah kaca, khususnya menjelang Idul Fitri.
Pandra mengimbau kepada pemilik mobil maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 secara gratis.
"Ketika kita keluar dari bank habis ambil uang ada yang mengikuti kita dari belakang, kita lebih baik mampir ke kantor polisi terdekat. Kita minta perlindungan atau pengawalan polisi hingga sampai ke lokasi tujuan," imbuh Pandra. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )