Bandar Lampung
Warga Bandar Lampung Korban Pencurian Modus Pecah Kaca, Nyaris Rp 60 Juta Melayang
Pencurian modus pecah kaca terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB menyebabkan korban menderita kerugian Rp 59,7 juta
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pencurian modus pecah kaca terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB menyebabkan korban menderita kerugian Rp 59,7 juta.
Informasi dihimpun, korban diketahui bernama R Silitonga (65) warga Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
Aksi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca terekam kamera CCTV di Bandar Lampung.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang ini melancarkan aksinya, saat mobil Honda Brio warna kuning milik korban parkir di tepi Jalan RE Martadinata, Way Tataan, Telukbetung Timur.
Sebelum kejadian, korban terlebih dahulu melakukan transaksi mengambil uang tunai di Bank Mandiri, Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.
Setibanya di lokasi kejadian korban memarkir mobil tersebut dalam keadaan terkunci.
Ketika lengah, 1 dari 2 orang pelaku langsung datang menghampiri mobil tersebut.
Dari rekaman CCTV awalnya tampak 1 orang pelaku berjalan kaki dari seberang jalan, mendekati mobil yang sedang terparkir.
Hampir bersamaan datang rekan pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.
Pelaku yang mengenakan kemeja lengan panjang, celana jeans panjang ini berperan sebagai eksekutor.
Kaca mobil pecah setelah dilempar sesuatu benda yang dikeluarkan dari dalam mulut pelaku.
Setelah kaca pecah pelaku bergegas mengambil tas dari dalam mobil yang berisi uang tunai sebanyak Rp 59,7 juta.
Dan bergegas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Yana membenarkan adanya laporan pencurian tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Warga-Bandar-Lampung-Jadi-Korban-Pecah-Kaca-Mobil-Uang-Rp-597-Juta-Raib.jpg)