Tribunlampung.co.id - Pedagang ayam potong kedapatan menggunakan formalin untuk menjalankan bisnis daging hewan jenis unggas itu.
Parahnya lagi, praktik penjualan daging ayam potong berformalin itu telah berjalan hingga enam tahun lamanya.
Akhirnya terbongkar saat polisi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha penjualan daging ayam potong.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Penjualan ayam potong berformalin ini diketahui saat Polsek Neglasari sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Meski Tinggal di Pengungsian Korban Kebakaran Pasar Gembrong Khusyuk Jalankan Salat Id
Baca juga: Keluarga di Lampung Mudik Hari Pertama Lebaran, Demi Rindu Kampung Halaman Istri
Para pedagang terciduk sedang merendam ayam yang mereka jual ke dalam cairan yang sudah dicampur formalin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.
Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," jelas Komarudin, Minggu (1/5/2022).
Di lokasi pertama, tim Polsek menangkap para pelaku yang sedang memotong ayam.
Setelah ayam tersebut dipotong, mereka lanjut membersihkannya.
Lalu, ayam-ayam tersebut segera dimasukan ke dalam box plastik yang berisi air yang sudah dicampur dengan formalin.
Baca juga: Hari Pertama Lebaran 2022 Tol Jakarta-Cikampek Macet 1 Km
Baca juga: Polisi Dalami Motif Penikaman Pemuda di Lampung Selatan Saat Konvoi Obor Takbiran
"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.
Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.