Menurutnya Kabupaten Mesuji sebagai Bumi Ragab Begawe Caram, mengandung arti daerah yang dihuni oleh masyarakat yang damai dalam kebersamaan dan gotong-royong.
Inilah Kabupaten Mesuji yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, yang saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan disegala bidang.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)