Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perketat Lalulintas Hewan Ternak Guna Antisipasi Wabah PMK

Penulis: kiki adipratama
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Peternakan Sapi. Pemprov Lampung Perketat Lalulintas Hewan Ternak Guna Antisipasi Wabah PMK.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merespon wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak yang terjadi di Aceh dan Jawa Timur.

Pemprov Lampung bakal melakukan pengetatan pengawasan lalulintas hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit mulut kuku (PMK) terutama pada hewan ternak dari  daerah-daerah yang sudah ditemukan wabah PMK.  

Hal itu sesuai surat Surat Edaran Nomor : 045.2/1654/v.23/2022  Tentang Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot and Mounth Diasease di Provinsi Lampung).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Kusnardi mengungkapkan, jika pengetatan pengawasan tersebut harus dilakukan. 

Apalagi, kata dia,  umat muslim akan melaksanakan hari raya qurban yang akan berdampak pada peningkatan jumlah pembelian. 

Baca juga: Wabah PMK Serang Hewan Ternak, Berikut Cici-ciri Hewan Ternak Terkena PMK

Baca juga: Kapolsek Telukbetung Selatan Sebut Video Pria Akhiri Hidup di Jembatan Bukan di Bandar Lampung

"Kami lakukan koordinasi secara masif antara Dinas Peternakan kabupaten/kota. Terlebih dengan Dinas Peternakan yang ada diluar daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung seperti Provinsi Banten," kata dia, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum ditemukan adanya hewan ternak didaerah setempat yang terserang PMK. 

"Jika memang ada temuan di Lampung maka tindakannya adalah dengan melakukan isolasi kepada hewan tersebut.”

“Mudah-mudahan ini segera tertangani sama halnya dengan penyakit-penyakit hewan lainnya," ujar Kusnardi.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Tim Satuan Tugas terdiri dari Unsur Pimpinan Daerah, Unsur Kepolisian, Unsur Dinas Teknis, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur  Komunikasi dan Informatika, Unsur Polisi Pamong Praja, Unsur Karantina Hewan, Unsur Bala Veteriner, Unsur Akademisi, organisasi profesi dan asosiasi usaha peternakan.

"Tim Satuan Tugas mempunyai tugas untuk Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar daerah terutama antar Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Kusnardi.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini