Bandar Lampung

Rudapaksa Putri Kandungnya, Pria Usia 62 Tahun di Bandar Lampung Diamankan oleh Polisi

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria 62 tahun di Bandar Lampung merudapaksa putri kandungnya. Pelaku kini diamankan oleh polisi.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.

Mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).

Djoni menjelaskan, perbuatan asusila tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.

Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.

Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini