Bandar Lampung

Rudapaksa Putri Kandungnya, Pria Usia 62 Tahun di Bandar Lampung Diamankan oleh Polisi

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria 62 tahun di Bandar Lampung merudapaksa putri kandungnya. Pelaku kini diamankan oleh polisi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang pria berusia 62 tahun di Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, sang pria yang berinisial SL, warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

SL pun kini telah diamankan oleh Polisi.

Diketahui, tindakan asusila pelaku terhadap putrinya tersebut sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu.

Saat itu sang putri yang berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Pria Usia 62 Tahun Rudapaksa Putri Kandungnya, Perbuatan Bejat Pelaku Berlangsung Selama 3 Tahun

Baca juga: Indekos Berubah Jadi Hiburan Malam di Lampung Tengah, Keberadaan Kafe dan Karaoke Belum Berizin

Hal tersebut terungkap setelah tersangka diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, SL diamankan pada Rabu (11/5) kemarin.

Itu setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, tersangka melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa seprei dan pakaian.

Baca juga: Pasutri di Way Kanan Lampung Lari Ketakutan Temukan Tengkorak di Kebun Singkong 

Baca juga: Warga Way Kanan Lampung Geger Temukan Kerangka Manusia di Kebun Singkong

"Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Adapun perbuatan asusila itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.

Halaman
123

Berita Terkini