Lampung Tengah

Indekos Berubah Jadi Hiburan Malam di Lampung Tengah, Keberadaan Kafe dan Karaoke Belum Berizin

saat ini Karaoke J juga belum memiliki izin peralihan tempat indekos menjadi tempat hiburan karaoke.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) razia karaoke di kawasan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kamis (12/5) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Belum miliki izin operasional dan dianggap menganggu ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) razia karaoke di kawasan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kamis (12/5) dini hari.

Kasat Pol PP I Gusti Suryana melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Lamteng, Ibrahim mengatakan, pihaknya bersama DPMPTSP lakukan kegiatan operasi pekat berdasarkan laporan masyarakat.

"Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa aktivitas karaoke (J) menganggu masyarakat sekitar," kata Ibrahim, Kamis siang.

Ditambahkan Ibrahim, saat ini Karaoke J juga belum memiliki izin peralihan tempat indekos menjadi tempat hiburan karaoke.

Untuk lokasinya pun berada di tengah lingkungan pemukiman warga.

Baca juga: Pencegahan Dini Hepatitis di Lampung Tengah, Kepala Diskes: Kami Siapkan RS

"Tidak ada izin (usaha) dan pengelola menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu juga terlihat berpakaian minim," ujarnya.

Satpol PP, lanjut Ibrahim, meminta pengelola Karaoke J untuk menghentikan sementara aktivitas apapun di tempat itu, sampai semua perizinan terpenuhi.

"Satpol PP meminta Karaoke J ditutup sementara sampai izin-izinnya dilengkapi di dinas terkait," imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan DPMPSTP, Indah Amelia membenarkan Karaoke Jhonson belum memiliki izin peralihan tempat usaha dari indekos menjadi karaoke.

"Jadi IMB yakni izin mendirikan bangunan Kafe J memang masih kos-kosan, belum beralih menjadi tempat hiburan malam atau karaoke. Selain itu juga, mereka belum dapat rekomendasi untuk kegiatan hiburan malam dari Dinas Pariwisata," jelas Indah.

Ia menambahkan, Kafe J juga dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.

Karena keberadaannya berada di pemukiman di sekitar lokasi wilayah Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Jika izin IMB-nya belum keluar, dan warga menolak keberadaan kafe tersebut, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin dan Satpol PP akan segera menindaklanjuti untuk dilakukan penutupan," pungkasnya. 

Warga Mengaku Terganggu

Sementara itu, Lukman, salah satu warga yang tinggal di lingkungan Kafe J mengaku terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved