Bandar Lampung

Pria Usia 62 Tahun Rudapaksa Putri Kandungnya, Perbuatan Bejat Pelaku Berlangsung Selama 3 Tahun

Seorang pria di Bandar Lampung tega merudapaksa putri kandungnya sendiri. Tindakan asusila yang dilakukan pria ini sudah berlangsung selama tiga tahun

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pria usia 62 tahun rudapaksa putri kandungnya, perbuatan bejat pelaku berlangsung selama 3 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria di Bandar Lampung tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SL, warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu pun diamankan polisi.

Parahnya lagi, tindakan asusila yang dilakukan pria berusia 62 tahun ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Hal tersebut terungkap setelah tersangka diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5).

Baca juga: Pemprov Lampung Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak, Cegah Penularan Penyakit Mulut Kuku

Baca juga: Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Lampung Selatan, Buruh Harian Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, SL diamankan pada Rabu (11/5) kemarin.

Itu setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, tersangka melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa seprei dan pakaian.

"Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Adapun perbuatan asusila itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.

"Pengakuannya perbuatan itu dilakukan karena khilaf. Namun tidak sampai menyebabkan korban hamil," tutur Devi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved