Tribunlampung.co.id, Mesuji - Empat pelaku pencurian trafo listrik yang berada di Desa Sidang Gunung Tiga, Rawa Jitu Utara, Mesuji berhasil diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Mesuji.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keempatnya adalah KH (39) warga Tulang Bawang Barat, EP (36) warga Lampung Utara, DYAP (31) warga Tulang Bawang dan BA (47) warga Lampung Utara.
"Dicuri satu unit trafo merk Starlite, jenis trafo distribusi hermetik, type T 200 n 55 daya atau 200 kva," ujar Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Minggu (15/5/2022).
Kronologinya terjadi pada Selasa, (10/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Malam Lebaran Karyawan Otaki Pencurian 500 Ayam, Libatkan Dua Teman Sewa Pikap
Baca juga: Hindari Pencurian, Polisi Imbau Turunkan Kaca Mobil 1 Cm
Korban selaku direktur proyek pembangunan sempat dihubungi oleh petugas di lapangan bahwa trafo tersebut yang sebelumnya sudah terpasang di atas tiang listrik telah hilang.
"Keesokan harinya korban melaporkan kejadian curat ke Mapolres Mesuji. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki beserta Team Tekab 308 langsung menuju lokasi kejadian.
Kemudian berhasil mengamankan dua orang pria berInisial EP dan DYA yang bekerja sebagai petugas PLN yang memindahkan trafo.
Kemudian membawa kedua orang tersebut ke mako Polres Mesuji untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Pada akhirnya saat dilakukan pengembangan, terdapat dua tersangka lagi yang turut diamankan kembali dengan inisial KH dan BA, untuk diamankan di Mapolres Mesuji.
"Dengan kejadian tersebut pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )