Lampung Tengah

Malam Lebaran Karyawan Otaki Pencurian 500 Ayam, Libatkan Dua Teman Sewa Pikap

Pencurian 500 ayam di Lampung Tengah saat malam takbiran Lebaran 2022, Minggu 1 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Thinkstock
Ilustrasi - Peternakan ayam. Karyawan di Lampung Tengah otaki pencurian 500 ayam di tempat kerjanya, kini mendekam di sel tahanan bersama dua rekannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Otaki pencurian di peternakan unggas Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratunuban, Kabupaten Lampung Tengah, WY (21) diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, Senin (2/5/2022) lalu.

WY merupakan karyawan di peternakan itu mencuri hingga 500 ekor ayam di tempat kerjanya. Dalam menjalankan aksinya WY tidak sendirian.

Melainkan bersama dua orang rekannya, WS (25) dan GR (24).

Ketiga pelaku pencurian ayam sebanyak 500 ekor ini merupakan warga Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratunuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Korban (Stepanus) mendapat laporan dari saudara Edi, bahwa dari kandangnya telah kehilangan 500 ekor ayam perternak," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Wahyu Lesmono Pindah ke NasDem, Begini Respon DPW PAN Lampung

Baca juga: Hingga Kini Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru Mencapai 13,26 Persen

Pencurian itu dilakukan para pelaku pada saat malam takbiran Lebaran 2022. Tepatnya, Minggu 1 Mei 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi pencurian 500 ekor ayam itu bermula dari laporan Edi kepada Stepanus, bahwa dirinya curiga banyak ayam yang hilang setelah akan dilakukan penjualan.

"Bibit ayam yang dimasukkan ke kandang pada saat itu berjumlah 26.600 ekor. Tapi jumlahnya menyusut hanya 26.100 ekor saja, dan hilang 500 ekor," terang Edi.

Pemilik peternakan mengalami kerugian hingga Rp 25 juta atas hilangnya 500 ekor ayam itu.

Pelaku WY mengakui telah mendalangi aksi pencurian 500 ekor ayam tersebut.

Menurutnya, aksi pencurian dilakuan pelaku saat malam hari, dan dia sedang mendapat jadwal menunggu kandang ayam.

Untuk memuluskan pencurian tersebut, WY mengajak WS dan GR, ketiganya berbagi peran untuk mengangkut ayam-ayam dengan mengandarai satu unit pikap Daihatsu yang mereka sewa.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit pikap Daihatsu, dua unit Handphone sebagai alat komunikasi pelaku, serta sisa dua ekor ayam hasil curian pelaku. 

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah

Polisi mengenakan ketiga pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved