Tribunlampung.co.id, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (19/5/2022).
Eka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Kejari selama 4 jam.
Selanjutnya, Eka ditahan di Lapas Kelas II A Metro. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, penetapan tersangka Eka Irianta berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/L.8.12/fd.1/2022 tgl 19 mei 2022.
"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan. Dan penahanan ini juga sesuai aturan tentang kewenangan penuntut umum," jelasnya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kepala Dinas PUTR Metro Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Baca juga: Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menambahkan, penahanan dilakukan setelah Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kita tetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis.
Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi secara maraton dalam perkara tersebut.
Pantauan Tribun Lampung, tersangka Eka Irianta awalnya telah berada di Kejari Metro sejak pukul 10.00 WIB.
Setelah sekitar 4 jam diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Metro.
Untuk diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 total mencakup anggaran Rp 2 miliar yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.
Kepala Dinas PUTR Eka Irianta dibidik pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kerugian Rp 500 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengaku kerugiaan negara akibat dugaan korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) DLH tahun 2020 mencapai Rp 500 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha, pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian akibat korupsi sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah itu.