Berita Terkini Nasional

Sopir Bus Maut yang Renggut Nyawa 15 Orang Ternyata Pakai Narkoba

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi.

Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Kasus kecelakaan maut bus pariwisata di TolSurabaya-Mojokerto, KM 712.400/A,Jawa Timur.

Sang sopir yang bernama Ade Firmansyah (28) ternyata terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika.

Hal ini diungkap pihak Polda Jatim.

Kepolisian pun telah menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut itu,

Diketahui tersangka merupakan sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah.

Baca juga: Firasat Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Tol Sumo

Baca juga: Kesaksian Warga di Lokasi Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Pesisir Barat, Tarno: Dentumannya Keras

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika.

Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani,"

Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.

Baca juga: Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Baca juga: Korban Bus Masuk Jurang di Lampung Sempat Terlempar Keluar Saat Bus Terguling

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan mengatakan berdasarkan hasil investigasi ditemukan indikasi sopir bus tertidur saat mengemudi kendaraan.

Halaman
123

Berita Terkini