Lampung Barat

Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Lampung Barat Diciduk Polisi

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinisial IE (46), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Rabu (25/05/2022).

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinisial IE (46), pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (25/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Selasa (24/5/2022), sekira Pukul 15.00 WIB.

Ari melanjutkan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan November 2021 yang lalu.

Saat itu tersangka IE (46) mengajak korban ES (16) ke rumah pelaku.

"Pelaku membujuk korban dengan alasan kangen dengan anaknya," ungkap Kasat.

Kemudian tersangka menyetubuhi korban di rumah pelaku di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Barat, pada (19/5/2022).

Menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.

"Selasa kemarin kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, kemudian kita lakukan penangkapan," ungkap Ari.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," Sambungnya.

Tersangka kini dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)
 

Berita Terkini