Pringsewu

DPO Pencurian Tabung Gas di Pringsewu, Diburu dan Ditangkap Polisi di Pesisir Barat

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol warung makan di Gading Rejo berhasil diamankan di Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gading Rejo, Polres Pringsewu mengamankan buronan pembobol warung makan di Gading Rejo. 

Menurut Kapolsek Gading Rejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, tersangka berinisial DSS (43) warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. 

Tersangka diringkus anggota polisi di tempat pelariannya di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Mayer menjelaskan, DSS terlibat dugaan tindak pidana pencurian empat buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat.

Pencurian terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu sekira pukul 1.00 WIB. Saat itu tersangka bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

Baca juga: Pupuk di Pringsewu Lampung Mahal, Kejari Curiga Ada Mafia

Baca juga: Polisi Tangkap Buron Curanmor di Masjid KH Gholib Pringsewu, Sempat Kabur ke Palembang

Sedangkan korbannya yakni Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat yang kehilangan empat buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di Pesisir Barat," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, saat itu, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual empat buah tabung gas elpiji tersebut seharga Rp 300 ribu.

"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 100 ribu," terang Mayer.

Tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di wilayah Pesisir Barat.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mayer.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya

Atas perbuatannya tersebut tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Berita Terkini