Diketahui Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan perkara gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengambulkan banding Wenny Ariani dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
“Ya benar sudah diputus. Alhamdulillah, Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih menangis terus saya kabari berita ini,” kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
“Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya,” lanjutnya.
Apagila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
“Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA,” Ferry.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan serang anak perempuan bernama Naira Kaemita Sasmita lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Desember 2016 adalah anak biologis dari tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia tergugat/terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Solahudin SH, MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiri SH.
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi pengggat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seperti diketahui, Wenny Ariani mengajukan gugatan terhadap Rezky Aditya satu tahun lalu ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Wenny mengajukan gugatan ke pengadilan setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak medapatkan tanggapan.
Gugatan Wenny tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Baten pada Februari 2022.
Reaksi Citra Kirana dan Rezky Aditya.