Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak.Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Wenny Ariani Tuntut Rp 17,5 Miliar ke Rezky Adhitya
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ferry Aswan meengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar ke Rezky Adhitya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan prioritas utama dalam kasus hukum kliennya.
"Masalah nilai, itu bukan prioritas utama kami," kata Ferry seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (15/7/2021).
Alih-alih mendapatkan ganti rugi uang, Ferry Aswan justru ingin agar Rezky Adhitya membuktikan status sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.
Wenny Ariani mengajukan beberapa poin dalam gugatannya terhadap Rezky Adhitya.
Sita jaminan dan uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar menjadi dua poin yang mendapat sorotan publik.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Tonton video Rezky Aditya di sini.
Sidang sendiri terpaksa harus ditunda lantaran Rezky Adhitya tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 14 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)