Ia telah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan di Rutan Bungur.
Kedua tersangka kini sedang dalam tahap interogasi oleh Polres Metro.
"Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, sementara kedua tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, tersangka DK dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumam pidananya 10 tahun penjara," pungkas Yusuf.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )