Tanggamus

Miliki Senpi Rakitan, Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polres Tanggamus

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. DK (34) diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polres Metro karena memiliki senpi rakitan.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - DK (34) tak berkutik saat diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polres Metro.

Pria asal Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu kedapatan memiliki dan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Ia juga diketahui pernah melakukan pembobolan mesin ATM di wilayah Metro.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, tim gabungan berhasil mengamankan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut satu amunisi aktif jenis revolver, satu amunisi aktif jenis FN, dan satu amunisi aktif jenis SS1, serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengatakan, DK ditangkap di Pekon Rajabasa, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Polres Mesuji Amankan 103 Pucuk Senpi Rakitan

"Penangkapan tersangka dan pengungkapan senpi rakitan tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa," kata Yusuf, Sabtu (28/5/2022).

Penangkapan bermula saat jajaran Polres Metro hendak meringkus tersangka dengan meminta bantuan Polres Tanggamus.

Pasalnya, dalam melakukan pembobolan mesin ATM, tersangka juga menggunakan senpi rakitan tersebut.

"Dalam penangkapan tersebut, diamankan senpi rakitan yang ditaruh tersangka di dalam tas," terang Yusuf.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senpi rakitan itu merupakan warisan dari kakaknya bernama Matlui yang telah meninggal dunia pada 2013 lalu.

"Kakaknya meninggal dunia lantaran diamuk massa ketika melakukan aksi pencurian sepeda motor," ungkap Yusuf.

Tersangka melakukan aksi pembobolan mesin ATM bersama seorang rekannya berinisial LK (22).

Warga Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus itu ditangkap seusai penangkapan DK.

"LK ditangkap pada Jumat (27/5/2022) sekira jam 03.40 WIB di Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus," beber Yusuf.

LK juga diketahui merupakan residivis tindak pidana curat di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Halaman
12

Berita Terkini