Bandar Lampung

Nyaris Tabrak Polisi Pakai Motor Curian, Maling di Bandar Lampung Dilumpuhkan

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pelaku pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas petugas.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas petugas.

Pelaku yang diketahui bernama Dahlan (40) warga Padang Ratu, Lampung Tengah ditindak saat hendak melancarkan aksinya di sekitar wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (25/5/2022) siang lalu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk pemeriksaan lanjutan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta, Iptu A Saidi Jamil menjelaskan, tersangka merupakan salah satu DPO curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Dalam melancarkan aksinya, Dahlan bersama sejumlah rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Penusukan Siswa SD di Bandar Lampung, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: HUT Apeksi di Bandar Lampung Usai, Deddy Amarullah Harapkan Investor Masuk

"Terpaksa kita beri tindakan tegas terukur, karena tersangka melakukan perlawanan aktif ke arah petugas," kata Saidi, Minggu (29/5/2022).

Menurut Saidi, tersangka Dahlan hendak menabrakkan sepeda motor hasil curian ke arah petugas.

Untuk meminimalisir dampak perlawanan tersangka, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kiri tersangka.

Namun sayangnya, dua orang rekan tersangka yang diketahui berinisial SO dan MA berhasil kabur dari kejaran petugas.

"Indentitas rekannya sudah kita kantongi, tinggal kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku," kata Saidi.

Saidi menjelaskan, tersangka Dahlan merupakan sindikat curanmor asal Lampung Tengah. Sindikat ini punya kelompok sendiri, berbeda dengan sindikat curanmor yang lainnya.

Menurutnya, sindikat ini kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan sekitarnya.

Baca juga: Azwar Yacub Siap Maju Pilkada Bandar Lampung

Baca juga: 393 CJH Kloter Pertama Bandar Lampung Berangkat 6 Juni

"Rata-rata mereka beraksi di Bandar Lampung, namun ada juga TKP lain seperti di Natar, Lampung Selatan," kata Saidi.

Dari tangan tersangka, lanjut Saidi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor polisi BE 2968 NBP.

Serta satu set kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjebol kontak motor sasaran nya.

"Modusnya sama yaitu merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T," kata Saidi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun sanksi hukuman yang dikenakan tersangka pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, tersangka Dahlan mengakui perbuatannya. Dahlan menyebut ada belasan TKP curanmor yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Pencurian itu dilakukan Dahlan bersama sejumlah rekannya. "Terakhir sama SO dan MA," kata Dahlan.

Dahlan menyebut tak ada target khusus dalam menyasar calon korbannya. Begitu ada kesempatan, dan situasi aman langsung digarap oleh Dahlan.

"Biasa kita keliling dulu, lihat motor yang mudah diambil ya kita ambil," kata Dahlan.

Dahlan mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran tidak punya pekerjaan tetap.

"Hasilnya bagi sama kawan, biasa untuk jajan dan makan keluarga sehari-hari," kata Dahlan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter )

Berita Terkini