Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung memproyeksikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 tanggal 14 Februari sebanyak 27.205.
Kemudian TPS untuk Pilkada yang digelar 27 November 2024 berjumlah 17.224 se-Lampung.
Koordinator Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, perbedaan jumlah tersebut diatur dalam regulasi di PKPU 11 Tahun 2018 tentang Pemilu.
"Pemilih maksimal untuk TPS Pemilu berjumlah 300, sedangkan kalau Pilkada maksimal 500 per TPS. Maka wajar ada perbedaan karena jumlah pemilih maksimal berbeda," ujar Agus Riyanto, Rabu (1/6/2022).
Agus Riyanto melanjutkan, proyeksi TPS tersebut sedikit banyak masih mengacu pada pemilihan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Berita Foto Tumpukan Sampah di Drainase Jalan Teluk Tomini, Panjang, Bandar Lampung
Baca juga: Kunjungi Tribun Lampung, Aprozi Alam Terang-terangan Akan Maju di Pemilu 2024
Itu sesuai dengan arahan dan pertimbangan KPU RI.
Berikut proyeksi TPS Pilkada dengan total 17.224 TPS:
Metro: 340
Bandar Lampung: 1.725
Waykanan: 1.006
Lampung Utara: 1.200
Lampung Barat: 593
Pesisir Barat: 328
Tanggamus: 1.624
Pesawaran: 1.100
Lampung Selatan: 1.982
Lampung Timur: 2.024
Pringsewu: 910
Lampung Tengah: 2.510
Tulangbawang Barat: 575
Tulangbawang: 855
Mesuji: 452
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)