"Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," lanjut dia.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap, bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Uang palsu tersebut didapatkan AL alias Ham di Bogor dengan cara membeli, di mana uang palsu Rp 50 juta dihargai Rp 25 juta," ungkapnya.
"Uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti," sambungnya.
Atas hal itu juga, Hendra mengimbau, masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal.
Kemudian, apabila menemukan uang palsu, agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.
Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat.
Setelah proses tersebut selesai, maka kedua tersangka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus.
“Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Hendra.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)