Way Kanan

Pukuli Istri Pakai Kursi, Warga Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Pemuda berinisial SJ (28) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istri.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pemuda berinisial SJ (28) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. 

Warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, itu melakukan kekerasan lantaran tak terima diomeli usai tiga hari tidak pulang. 

Peristiwanya terjadi Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah orang tua pelaku.

Atas tindakan tersebut, korban yang juga istri pelaku, Romaida, melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (7/5/2022). 

“Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: 150 Anggota Polres Way Kanan Lampung Donor Darah

Baca juga: Tekan Kenakalan Remaja, Polres Way Kanan Gelar Police Goes to School di Tingkat SMA

Akibatnya, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badan, selanjutnya korban melapor ke Polres Way Kanan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring bersama personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Kala itu, pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatres.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini