Bandar Lampung

Soal Pesangon Tenaga Honorer Pasca Dihapus, Begini Kata Pemkot Bandar Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah Bandar Lampung belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang akan dicabut nanti diberikan pesangon atau tidak.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan instruksi agar keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023 nanti.

Di Bandar Lampung, instruksi yang dikeluarkan dalam bentuk edaran Menpan-RB B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disebut sedang dalam proses awal penyesuaian.

Menyoal peniadaan tenaga honorer itu, Pemerintah Bandar Lampung belum bisa memastikan apakah honorer yang akan dicabut nanti akan diberikan pesangon atau tidak.

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan, belum adanya kepastian pesangon akibat belum adanya pembahasan mengerucut terhadap aturan tersebut.

"Soal pesangon, kita tunggu aturan turunannya dulu kalau ada. Kalau tidak, nanti akan dibahas dulu kebijakan apa yang akan diambil bersama kepala daerah," kata dia, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Tenaga Honorer Perempuan Asal Mesuji Dianiaya Oknum ASN di Musala

Secara terpisah, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Bandar Lampung akan diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun CPPPK.

Selain itu, beberapa di antara tenaga honorer juga akan dapat prioritas untuk masuk dalam tenaga alih daya (outsourcing).

"Hanya saja kan honorer di Bandar Lampung banyak, ada ribuan. Sementara outsourcing yang diperbolehkan dalam aturan Menpan-RB itu hanya tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan," kata dia.

"Nah, sisanya ini masih dipikirkan," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini