Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) pada 27-30 Juni 2022.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung Tommy Efra Hendarta kepada Tribun Lampung, Jumat (17/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan PPDB SMAN/SMKN yang akan digelar tersebut bersih dan sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dengan menggunakan sistem online.
Dengan pendaftaran prosesnya hingga pengumuman semua sudah menggunakan sistem online dan sudah sangat bersih.
Jadi semua sudah sesuai aturannya, dan harapannya pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
"Kita buka 10 hari mendatang, dan diharapkan kepada para peserta untuk mempersiapkan segala persyaratannya," kata Tommy.
Baca juga: Truk Seruduk Mobil Calya di Bandar Lampung, Kasatlantas: Jaga Jarak dengan Kendaraan Lain
Baca juga: Disdikbud Lampung Buka PPDB Jenjang SMA dan SMK 27-30 Juni
Berdasarkan skejulnya setelah pendaftaran pada 27-30 Juni 2022 mendatang nantinya akan ada proses
seleksi secara real time pada tanggal yang sama.
Lalu verifikasi faktual berkas akan dilaksanakan pada 4-6 Juli, tes minat bakat SMK pada 4-7 Juli 2022 dan pengumuman 8 Juli 2022.
Jadwal berikutnya setelah pengumuman maka pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 8-9 Juli,
masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas X pada 18-20 Juli.
Sementara itu untuk hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2022/2023 pada 18 Juli 2022 mendatang.
Dijelaskan oleh Tommy bahwa untuk kuota totalnya peserta didik jenjang SMAN/SMKN akan diterima sebanyak 77.226 siswa.
Bagi siswa baru SMAN sebanyak 49.104 orang dari 238 SMAN se-Lampung dan kuota SMKN ada 28.122 orang siswa dengan 110 SMKN.
Adapun jalur pada PPDB yakni untuk zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung.
Sementara jalur prestasi sekolah sebanyak 30 persen dari daya tampung, dan aturan tersebut mengacu pada Permendikbud.
Demi menjamin kelancaran PPDB dengan sistem online ini dalam proses pelaksanaan tersebut pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan PT Telkom Indonesia.