Bandar Lampung

PPDB Jenjang SMA/SMK di Bandar Lampung Pakai Sistem Online

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB di SMAN 1 Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021). Disdikbud Provinsi Lampung pastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri secara online.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri menggunakan sistem online.

Adapun PPDB jenjang SMA dan SMK di Lampung dibuka pada 27-30 Juni 2022.

Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, PPDB SMA/SMK sesuai petunjuk teknis (juknis) akan menggunakan sistem online sampai akhir.

"Jadi semua sudah sesuai aturannya. Harapannya, pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," kata Tommy, Jumat (17/6/2022).

"Kita buka 10 hari mendatang. Diharapkan kepada para peserta untuk mempersiapkan segala persyaratannya," tambahnya.

Baca juga: Diduga Malu Ketahuan Intip Istri Tetangga, Pria di Bandar Lampung Nekat Akhiri Hidup

Baca juga: Aspal Terangkat ke Permukaan, Jl Pangeran Emir M Noer Bandar Lampung Rusak Parah 

Berdasarkan jadwal, setelah pendaftaran pada 27-30 Juni 2022 mendatang akan ada proses seleksi secara real time pada waktu yang sama.

Lalu verifikasi faktual berkas dilaksanakan pada 4-6 Juli, tes minat bakat (SMK) pada 4-7 Juli 2022, dan pengumuman 8 Juli 2022.

Jadwal berikutnya setelah pengumuman adalah pendaftaran ulang pada 8-9 Juli 2022.

Siswa kelas X akan masuk untuk menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 18-20 Juli 2022.

Sementara hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2022/2023 pada 18 Juli 2022 mendatang.

Dijelaskan Tommy, ada kuota 77.226 siswa untuk jenjang SMA/SMK di Lampung. Rinciannya, 49.104 orang di 238 SMA dan 28.122 orang di 110 SMK.

Adapun jalur PPDB untuk zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Pemotor Bersandal Jepit Bisa Ditilang Polisi? Simak Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Truk Seruduk Mobil Calya di Bandar Lampung, Kasatlantas: Jaga Jarak dengan Kendaraan Lain

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

Pengadaan Internet

Demi menjamin kelancaran PPDB dengan sistem online, Disdikbud Lampung sudah berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia.

Kerja sama tersebut untuk pengadaan jaringan internet di sekolah.

Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina mengatakan, kerja sama dengan Telkom untuk mengantispasi perbaikan sistem jika terjadi gangguan saat pelaksanaan PPDB.

"Mereka berjanji akan memberikan yang terbaik selama pelaksanaan PPDB 27-30 Juni mendatang," ujar Diona, Jumat (17/6/2022).

Diona menyebutkan, setiap sekolah dikenai biaya Rp 4.440.000 untuk berlangganan internet.

"Kalau biayanya itu harga umum. Karena kita sudah 7 tahun selalu bareng pada pelaksanaan PPDB ini, maka Telkom diminta untuk memberikan keringan setiap sekolah," kata Diona.

Buka Posko Daring

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang SD hingga SMA secara daring.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung Hardian Ruswan mengatakan, PPDB jenjang SD hingga SMA diharapkan berjalan lancar.

Meski begitu, pihaknya siap menerima konsultasi maupun laporan melalui nomor Whatsapp 08119803737 ataupun via email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap dalam menerima laporan dari masyarakat terkait PPDB," kata Hardian, Jumat (17/6/2022).

Pihaknya berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku.

Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.

“Jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, maka masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan," kata Hardian.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini