Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DS (28) berhasil ditangkap petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
DS sendiri merupakan warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Ia ditangkap atas laporan dugaan curat ponsel di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto membenarkan informasi tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/6/2022), pukul 03.00 WIB.
Adapun identitas pelapor adalah Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap dalam tempo 8 jam usai korban melapor.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022), pukul 11.00 WIB, saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (22/6/2022).
"Dalam rekaman CCTV itu, pelaku keluar masuk rumah sakit bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Pencurian Ponsel di Pringsewu Residivis, Keluar Penjara Tahun 2012
Dalam penangkapannya, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti milik korban berupa VIVO Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil, dan obeng diduga akan digunakan sebagai alat kejahatan juga," terang Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Senin (20/6/2022) malam, korban yang berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang bertugas menjaga kerabatnya yang sedang sakit.
Korban meletakan ponsel miliknya yang sedang diisi daya baterainya.
Malam itu, korban yang sempat tertidur pulas, bangun dari tidurnya sekira pukul 03.00 WIB.
Usai bangun dari tidurnya, korban mendapati ponselnya raib dari tempat semula ia menaruhnya.
Setelah dicari-cari oleh korban, ponsel tersebut tak kunjung ditemukan, sehingga korban menaruh curiga jika ponselnya digondol pencuri.
"Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp 1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelas Sugeng.
Tersangka, diketahui merupakan residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara lantaran berbagai kasus curat yang dilakukannya.
"Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus curat baik sepeda motor, maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus, telah 3 kali masuk penjara, dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," kata Sugeng.
Baca juga: Breaking News Polsek Sukoharjo Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel pada Tahun Lalu
Selain di RSUD-BM, menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan curat di 5 TKP di Kota Agung, Tanggamus.
"Yang terbaru, ia mengakui telah melakukan pembobolan di salah satu bengkel di wilayah Pekon Terbaya, Kota Agung dan menggasak sejumlah barang berharga di situ," beber Sugeng.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Sugeng menyampaikan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas kepolisian menghadiahinya dengan timah panas.
"Sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya," ungkap dia.
Atas perbuatannya, Sugeng menegaskan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka DS saat di Mapolsek Kota Agung mengatakan, ia melakukan pencurian ponsel tersebut bersama 2 rekannya dengan berpura-pura hendak menjenguk kerabatnya.
Kemudian, saat melintasi kamar korban, ia melihat ponsel yang sedang diisi daya baterainya tergeletak.
"Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapat, ponselnya saya bawa pulang," kata DS.
DS juga mengakui, melakukan curat di 5 rumah warga.
"Sudah 5 TKP di Kota Agung. Curi ponsel, oli, dan ban," tutupnya.
Korban lainnya dari kejahatan pelaku yang merupakan pemilik bengkel di Pekon Terbaya bernama Rosidi mengaku mengalami sejumlah kerugian akibat tindakan pelaku.
"Saya merugi uang Rp 3 juta, sejumlah oli, dan ban, total keseluruhan Rp 7,5 juta. Saya sangat mengapresiasi pengungkapan Polsek Kota Agung ini," ujar Rosidi.
"Terima kasih pak polisi, sudah menangkap pelaku pembobol bengkel saya, semoga pelakunya jera," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)