Pencurian HP di Pringsewu

Tersangka Pencurian Ponsel di Pringsewu Residivis, Keluar Penjara Tahun 2012

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur Ala Prengil (34) adalah residivis kasus pencurian. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Tersangka pencurian ponsel di Pringsewu residivis, keluar penjara tahun 2012. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur Ala Prengil (34) adalah residivis kasus pencurian. 

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur itu pernah dihukum dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.

Selanjutnya melakukan pencurian lagi pada September 2021 berupa dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib. Saat itu ponsel milik korban sedang diisi daya di ruang tengah rumahnya.

Lantas Nur mendongkel jendela dengan obeng dan mengambil keduanya. Hasil pencurian dijual Rp 1,6 juta dan digunakan untuk foya-foya.

Kini mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ujar Poltak. 

Dihadiahi Timah Panas

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur terhadap Nur, tersangka pencurian ponsel.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Hal itu dilakukan pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas maka polisi terpaksa melumpuhkan tersangka.

"Iya, terhadap tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang polisi saat proses pengembangan kasus," kata Poltak.

Ia menambahkan, menurut tersangka, dua unit ponsel hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang. 

Polisi memburu Nur karena diduga melakukan tindak pidana pencuraian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Tersangka pencuri ponsel Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved