Pencurian HP di Pringsewu
Tersangka Pencurian Ponsel di Pringsewu Residivis, Keluar Penjara Tahun 2012
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur Ala Prengil (34) adalah residivis kasus pencurian.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Gasak HP Bermodal Obeng
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur, pencuri ponsel di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu bermodalkan obeng saat beraksi.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur dapat masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebuah obeng.
Korbannya Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu yang kehilangan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban.
"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
Tersangka diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam.
Hendak Kabur ke Mesuji
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengaku memburu Nur Ala Prengil, pelaku pencurian ponsel yang akan kabur ke Mesuji.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka yang merupakan warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur itu ditangkap oleh Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Tersangka ditangkap di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam saat akan kabur ke Mesuji.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Mesuji," ujar Poltak.
Tersangka Nur diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib.
Atas kejadian pencurian itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.