Setiap orang hanya boleh membeli cabai sebanyak 2 kg dengan harga Rp 70 ribu per kg.
Adapun lokasi yang akan dijadikan operasi pasar diantaranya Pasar Tugu dengan alokasi sebanyak 300 kg cabai, Pasar Kangkung 300 kg cabai dan Pasar Pasir Gintung 300 kg cabai.
Ia berharap kegiatan operasi pasar bisa membantu masyarakat dan menjaga stabilisasi harga cabai.
"Kami mengharapkanmasyarakat bisa membeli cabai itu seperlunya saja dan tidak berlebihan," kata Elvira
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)