Mengetahui ada barang berharga, lalu diambil oleh pelaku.
"Tidak ada target khusus, begitu dapat barang yang bisa dijual pelaku langsung kabur," kata Alan.
Alan menjelaskan, saat itu korban yang sedang sibuk bekerja tak menyadari kedatangan pelaku.
Alhasil, 3 unit handphone yang tergeletak diatas meja diambil oleh pelaku.
2 unit sudah terjual sementara 1 unit belum sempat dijual.
"Barang bukti handphone yang belum sempat dijual pelaku sudah kita amankan," kata Alan.
Alan mengatakan, tersangka diamankan sejak 21 Juni 2022 di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kami amankan," kata Alan.
Alan menegaskan, tersangka RC bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
Tiga Pemuda Lakukan Pencurian
Aksi tiga orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian terekam kamera CCTV.
Ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya ini, tertangkap kamera CCTV sedang mencuri kucing di rumah warga di Jalan Pulau Kelagian, Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (19/6/2022), sekira pukul 06.09 WIB.
Dari rekaman CCTV tampak kedatangan tiga orang pelaku dengan mengendarai satu sepeda motor.