Bandar Lampung

Rapel Gaji ke-13, Bulanan dan Tukin ASN Bandar Lampung Capai Rp 94 M

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ASN Bandar Lampung bakal panen pembayaran gaji ke-13, bulanan dan tukin bakal dirapel Juli besok.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diguyur sejumlah imbalan hasil kerja secara serentak.

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan akan ada uang yang terinci bakal diterima para ASN

Yaitu dari gaji bulanan ASN Bandar Lampung, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja 

Semua sumber upah itu nantinya akan diterima dalam waktu yang bersamaan.

"Sudah ada perencanaan semuanya akan diberikan secara bersama, itu merujuk pada arahan dari wali kota," kata Ramdhan, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Gaji ke-13 Plus Bonus Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Akan Cair Juli

Baca juga: Sedang Ambil Uang di ATM, Karyawan di Bandar Lampung Kehilangan Sepeda Motor Miliknya

Paling cepat, lanjut dia, pencairan rapelan keseluruhan sumber upah ASN itu pada 1 Juli nanti. Sesuai dengan habits pencairan gaji bulanan ASN setempat.

Serta berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

"Jadi paling cepat ya tanggal 1 Juli," ucapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, sedikitnya sebanyak Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan. Rincinya Rp 45 miliar untuk gaji ke-13, Rp 43 miliar untuk gaji bulanan dan Rp 6 miliar untuk perhitungan pemberian tukin sebesar 50 persen.

Sementara itu, pekerja pemerintah dengan klasifikasi tenaga honorer dipaksa bersabar.

Pasalnya, dari seabrek uang yang bakal diterima para ASN, tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung hanya tetap akan mendapat gaji bulanan.

"Honorer ga dapat gaji ke-13. Itu sesuai dengan arti ASN yang hanya PNS dan PPPK," jelas Ramdhan.

Dilanjut dia, dengan sistem keuangan yang saat ini, pembayaran honorer juga akan dilakukan dengan metode pengangsuran.

"Honorer upahnya akan dibayar tetap dengan nominal Rp 2 juta sebulan, tapi mungkin akan diangsur," jelas dia.

Kemudian untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK beberapa waktu lalu, pembayaran gaji bulanan, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen juga belum pasti akan ikut dicairkan.

Halaman
123

Berita Terkini