Berita Lampung

Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Curas di Tanggamus Lampung Diciduk Polisi

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (20/6/2022) pekan lalu.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (20/6/2022) pekan lalu.

Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B - 133 / VIII / 2016 / LPG / POLRES TANGGAMUS / SEK PUGUNG tanggal 27 Agustus 2016.

Baik korban maupun pelaku pencurian dengan kekerasan merupakan warga Pekon Suka Mulya, Pugung, Tanggamus.

Kejadiannya bermula saat korban bernama Sapriudin hendak pergi ke pasar setempat pada 2016 atau 6 tahun yang lalu sekira pukul 03.30 WIB.

Namun tiba-tiba korban yang mengendarai sepeda motor dihadang menggunakan kayu gelondongan.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Baca juga: Motor Mahasiswa Asal Tanggamus Raib Dicuri, di Indekos Bandar Lampung

Korban yang tak mengetahui jika kayu gelondongan tersebut merupakan jebakan, turun dari kendaraannya untuk menyingkirkan kayu tersebut.

"Korban langsung dipukul dari belakang menggunakan kayu kopi," terang Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf.

"Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban," sambungnya.

Korban pun mesti merelakan Honda Revo warna merah hitam bernomor polisi BE 4056 ZB raib digondol tersangka.

"Atas kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung," kata Yusuf.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Hendra Safuan mendapatkan informasi jika tersangka K berada di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan tindakan.

Baca juga: Lapas Kota Agung Tanggamus Bekerja Sama dengan Nakes Puskesmas Cek Kesehatan Warga Binaan

Baca juga: Harga Cabai Melonjak Tinggi, Pemilik Pecel Lele di Tanggamus Keluhkan Omzet yang Turun Drastis

"Tim Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju Gedong Tataan dan berhasil menangkap pelaku K pada Senin (20/6/2022)," ungkap Yusuf.

"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku MT yang berada di Pekon Suka Mulya," imbuhnya.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka MT.

"Pada hari itu juga sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap MT di Pekon Suka Mulya," ujar Yusuf.

"Kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana. 

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Berita Terkini