Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 jenjang SMA dan SMK negeri di Lampung mulai dibuka Senin ini hingga Kamis mendatang, 27-30 Juni 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/ wali dan jalur prestasi dimana secara online melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung meminta calon siswa yang akan melakukan pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada.
"Kita berharap kepada calon peserta didik baru, silahkan mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada dalam pedoman juknis (petunjuk teknis) dari PPDB online," imbau Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta, Minggu (26/6/2022).
Tommy mengatakan, tiap calon siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja sesuai jalur pendaftaran yang dipilihnya.
Baca juga: Tangkal Varian Baru, Binda Lampung Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Daftar Lewat Prestasi, Calon Siswa PPDB SMA/SMK N Bisa Pilih 2 Jalur Pendaftaran
Jika tidak diterima di sekolah pilihannya, calon siswa tersebut tidak bisa mendaftar lagi di sekolah negeri lainnya sekalipun berada di satu wilayah zonasi yang sama.
"Sesuai Permendikbud yang jadi rujukan kita sebagai juknisnya, hanya memberi satu (pilihan) saja. (Kalau tidak diterima), ya udah," paparnya.
Namun lebih lanjut Tommy menjelaskan, untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi, memiliki kesempatan memilih dua jalur pendaftaran.
Yakni jalur prestasi dan juga zonasi sekaligus.
"Kalau calon siswa menggunakan prestasi, dia bisa lewat jalur prestasi dan juga zonasi," ungkap Tommy.
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi ini, bisa daftar sekolah dimana saja di luar kecamatan wilayah zonasinya, sekaligus bisa mendaftar di sekolah yang berada pada zonasinya.
Contohnya calon siswa jalur prestasinya memilih SMAN A di Bandar Lampung dan jalur zonasinya memilih SMAN lainnya di dekat rumah atau tempat tinggalnya.
"Kalau prestasi itu, calon siswa bisa daftar kemana-mana di luar zonasinya sekalipun, selain daftar di zonasinya," kata dia.
Terkait jalur zonasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju, jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan, jalur afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.