Idul Adha 2022

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban Idul Adha

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kurban. Buya Yahya menjelaskan hukum potong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban saat lebaran.

Ustaz Abdul Somad mengatakan berkurban harus dilaksanakan sesuai dengan anjuran Islam. Termasuk hukum menjual daging kurban.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukum menjual daging kurban Idul Adha tergantung dengan kepentingannya.

Saat seseorang memberi daging tersebut sebagai wujud upah, maka hal tersebut hukumnya haram.

Akan tetapi bila diberikan sebagai hadiah, ternyata hal tersebut masih diperbolehkan.

"Daging kurban sebagai upah itu haram, tapi jika diberikan sebagai hadiah itu boleh," terang Ustaz Abdul Somad dilansir dari Tribun Kalteng (17/6/2022).

"Boleh diberikan namun dalam bentuk hadiah agar tidak berujung haram," lanjutnya.

"Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka tiada kurban lah baginya," sambung dia.

Hanya saja, Ustaz Abdul Somad menuturkan penjualan daging kurban baru diperbolehkan asalkan hasil yang didapatkan disumbangkan kepada fakir miskin.

"Boleh dijual asalkan uangnya disedekahkan kepada fakir miskin," pungkasnya.

Syarat jual hewan kurban jelang Idul Adha

Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.

Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.

Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).

Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.

Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.

Halaman
123

Berita Terkini